Jajaran Reskrim Polsek Temon Kulon Progo berhasil meringkus seorang pria yang terjerat kasus pemerkosaan dan penganiayaan di wilayah Temon. Kronologi dari kejadian ini bermula pada hari Jumat 22 Desember 2023.
Pada hari tersebut korban berinisial RE memutus hubungan dengan pelaku DRS. Tak terima dengan perlakuan RE, DRS mendatangi kos RE membuka paksa pintu kos dan melakukan penganiayaan sekaligus pemerkosaan kepada RE yang sedang berada di kamar mandi.
“Pelaku adalah mantan pacar korban dan pelaku tidak terima apabila putus hubungan dengan korban. Sehingga pelaku mendatangi kos korban dan masuk ke dalam kamar kos. Kemudian melakukan penganiyaan dan pemerkosaan terhadap korban. Barang bukti yaitu 1 buah handuk warna hijau, kemudian 1 buah liontin emas berbentuk R kadar 10 karat, berat 1.5 gram. Yang berikutnya 1 buah kalung emas kadar 10 karat, berat 2gram kondisi rusak atau putus. Lanjut 1 buah kaos oblong warna hijau, 1 buah celana semi jeans pendek warna hijau mint, kemudian 1 buah celana dalam warna abu-abu, dan 1 buah unit mobil Honda tipe Brio Satya warna abu-abu.” – Jelas Kompol Tjantur Atmoko (Kapolsek Temon).
Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
BAGAS RBTV.