
Inilah video akun instagram milik Satpol PP Kota Yogyakarta yang memperlihatkan saat pengamen tajir diamankan Satpol PP Yogyakarta yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir. Dari video tersebut, pelaku di minta menghitung uang yang di peroleh dalam mengamen tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pelaku di amankan pada Sabtu malam pekan lalu di Jalan Menteri Supeno Kota Yogyakarta. Berdasarkan keterangan pengamen, dirinya seorang diri mengamen lampu merah dan memperoleh pendapatan hariannya cukup menggiurkan yakni sekitar 510 ribu rupiah setiap 6 jam aktivitasnya.
Kepala bidang penegakan peraturan perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto mengatakan, yang bersangkutan biasa mengamen di area traffic light Jalan Menteri Supeno, dan sudah berulangkali di peringatkan karena melanggar PERDA DIY nomor 1 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis.
“ Saat itu patroli, jadi patroli dari regu kami yang di wilayah kota jogja selama 24 jam kami berpatroli terus menerus dan pada saat itu kami temukan yang jadikan di Jalan Menteri Supeno itu sehingga kami lakukan penertiban karena kalau melihat dari rekaman di grup-grup kami bahwa yang bersangkutan sudah diingatkan sudah pernah dihalau, jadi secara humanis itu sudah kami berikan penghalauan, sudah kami berikan peringatan. Pengasilan yang didapat 510 ribu itu dalam waktu kurang lebih 6 jam dia ketemu dengan rekan-rekan di lapangan itu kurang lebih jam 8.30 malam.” Jelas Dodi Kurnianto (Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogya.
Saat diamankan petugas, yang bersangkutan tidak membawa kartu identitas, namun mengaku bernama HN dan berdomisili di Kabupaten Bantul. Untuk sementara yang bersangkutan kini telah di serahkan ke dinas sosial DIY untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
AGUNG RISTIONO RBTV.