Sidang lanjutan gugatan Perdata kepada sejumlah Pejabat dan lembaga pemerintahan dalam kasus diskriminasi layanan Publik, kembali di gelar di pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang yang diketuai oleh majelis Hakim Reza Tyrama dengan Hakim anggota Fitri Ramadhan itu harus ditunda untuk kedua kalinya lantaran sejumlah tergugat tidak hadir.
sidang ditunda sampai dua pekan, semantara pihak penggugat berikut kuasa hukumnya merasa tindakan ini untuk mengulur ulur waktu.
kuasa hukum penggugat Oncan Poerba mengatakan, tindakan tidak hadirnya para tergugat ini dinilai hanya mengulur-ulur waktu dan dianggapnya malah merugikan para tergugat sendiri.
“Kalo dia besok gak hadir lanjut walaupun tanpa kehadiran para pihak itu lanjut karna ukuran itu 3x panggilan itu kalo tidak dipenuhi lanjut jadi diperiksa lebih lanjut jadi ga ada masalah sama kita karna hukum menurut panggilan itu harus dipanggil tidak boleh tidak karna kalo tidak datang ya lanjut, sebenarnya bagi kita tidak ada dampak ya kita berjalan sesuai hukum jadi sehingga bahwa biarpun para pihak itu dalam tidak hadir tidak ada lanjut bahkan nanti walaupun dilanjutkan tidak hadir itu pemeriksaan berjalan terus jadi tanpa hadirnya mereka dianggap cuma jawaban gugatan dianggap diakui”Jelas Oncan Purba SH (kuasa hukum penggugat)
“Saya gugat ini karna apa karna kita semua taukan bahwa negara ini kan ada undang-undang yang melarang diskriminasi dan jelas kemudian yang melarang bahkan menyebut istilah kontribumi itu juga jelaskan ada aturan yang mengatur itu merupakan bagian dari pada Pancasila itu sendiri yakan pada intinya yang saya harapkan sebetulnya bukan sidang lewat pak Oncan gugat begini mereka kalo ngerti datang minta maaf ke saya ngaku salah jauh lebih hormat daripada mereka cuman gak Dateng seperti ini”Jelas Siput Lokasari (penggugat)
Rencanannya sidang lanjutan akan di gelar pada 2 minggu kedepan sampai para tergugat hadir lengkap.
Kuasa hukum penggugat berharap di agenda sidang selanjutnya para tergugat dapat hadir sehingga putusan dan prosedur sesuai dengan rencana serta tidak berlarut-larut.
AGUNG RISTIONO, RBTV.