Kelima tersangka masing-masing berinisial j-a, n-r,t-i,b-d dan a-a, ini berusia 18 dan 19 tahun, warga yogyakarta. Sedangkan yang masih dinyatakan buron adalah r-k,t-m dan h-r. Serta seorang lain berinisial r-f yang baru berusia 17 tahun yang kini berstatus sebagai saksi.
Baik yang sudah ditangkap maupun buron, terlibat dalam aksi kekerasan dengan menggunakan clurit panjang. Salah satu diantara mereka melukai korban berinisial m-s yang sedang dalam perjalanan pulang dari warung makan di babarsari.
Korban bersama dua temannya, semula akan makan di sebuah warung di jalan seturan. Namun karena sudah tutup, akhirnya mereka kembali. Dalam perjalanan pulang ke arah jalan kaliurang ini, mereka bertemu dengan rombongan pelaku. Rombongan pelaku yang sebelumnya sudah berniat akan tawuran itu, akhirnya mengejar korban dan kawan-kawannya, sampai akhirnya korban terkena sabetan clurit di bagian bahu kiri.
Setelah melukai/ rombongan pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dalam keadaan luka bersama rekannya melapor ke piket s-p-k-t polda d-i-y yang lokasinya tidak jauh dari t-k-p. Direktorat reserse kriminal kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap lima pelaku, dan tiga lainnya buron.
” Dan atau KPH Membuat, Menguasai, Membawa, Menyimpan Menyembunyikan, senjata penyikam penusuk Senjata tajam yang di tangani oleh unit 4 remanisme sugi 3 jakat ras dekret me Polda DIY dengan dasar LP nomor B 999 VII 2023 SPKT Kota DIY Tanggal 28 Desember 2023 Atas Nama pelapor inisial M, S” Jelas AKBP Verena sw (Kasubbid Penmas polda DIY)
” Dan sesampainya di TKP salah satu pelaku dengan membawa 9 cerulit panjang itu meyeret kan cerulit nya di Jalan kemudian Membacok korban kemudian setelah Membacok korban para Pelaku tersebut lari ke arah barat dan korban kemudian Menyebrang ke Kantor Polda DIY dan akhirnya di tolong oleh petugas piket dari Polda DIY di bawa ke Rumah sakit “jelas Kombes fx endriadi (direktur Reskrimum Polda DIY)
WIDI RBTV