Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Atau K-P-U R-I, Ternyata Menyandarkan Putusan Lolosnya Gibran Rakabuming Raka Dengan Menyandarkan Pada Peraturan K-P-U Nomor 19 Tahun 2023.

Namun, Kemudian K-P-U Menyelundupkan Putusan Mahkamah Konstitusi,Terkait Dengan Syarat Calon Presiden Atau Calon Wakil Presiden Yang Membolehkan Belum Berusia 40 Tahun Asal Memiliki Pengalaman Menjadi Kepala Daerah Atau Jabatan Yang Diraih Melalui Pemilihan Umum.

Hal Itu Terungkap Dalam Forum Discussion Group, F-G-D Yang Digelar Di Yogyakarta Yang Bertajuk Uji Examinasi Putusan M-K Nomor 90 Tahun 2023  Pelanggaran Pkpu Nomor 19 Tahun 2023, Hari Sabtu.

Para Pakar Yang Dihadirkan, Menyoroti Putusan-Putusan K-P-U R-I Yang Tidak Konsisten Dan Bahkan Kemudian Sangat Terlihat Memaksakan Agar Gibran Bisa Lolos.

Salah Satu Examinator, Sunandiantoro, Advokat Dari Oase Law Firm, Menegaskan Putusan-Putusan K-P-U Terkait Dengan Penetapan Pasangan Capres Dan Cawapres Itu Tidak Konsisten. Dalam Putusan Yang Menyandarkan Pada P-K-P-U Nomor 20, Tiba-Tiba K-P-U Menggunakan Putusan M-K Nomor 90 Tahun 2023. Demikian Pula, Syarat Cawapres, Terkait Izin Dari Presiden, Karena Menjabat Sebagai Kepala Daerah, Ternyata Juga Tidak Ada.

“dokumen persyaratan bakal calon wakil presiden,bakal calon presiden tu mas gibran dinyatakan MEMENUHI SYARAT 28 oktober PKWU yang di pake masi PKWU 19,2023 yang pasal 13 ayat 1 berusia paling rendah 40 tahun, belum ada penambahan,belum ada perubahan PKWU belum ada maka pelaksanaan proses pendeftraan dan verifikasi itu masi menggunakan PWKU 19,2023,yang di syaratkan paling rendah berusia 40 tahun tapi dinyatakan memenuhi syarat saya gatau ini memberi keterangan palsu atu apa”jelas Sunandiantoro ( Advokat Dari Oase Law Firm)

Uji Examinasi Ini, Banyak Mendapat Perhatian Dari Kalangan Pemerhati Demokrasi Di Indonesia. Karena Itu Digelar Pula Secara Daring.

WIDI RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *