Kasus dugaan penipuan investasi Hotel di Yogyakarta yang melibatkan pengusaha skn terus bergulir dan kini memasuki babak baru, kasus hukum yang kini masih dalam proses penyelidikan oleh Aparat penegak hukum kepolisian Polda DIY.
Pihak pemegang saham melalui kuasa hukumnya mendatangi kantor Bank Bukopin DIY, untuk melakukan klarifikasi soal aset agunan, guna mendapatkan informasi yang jelas terkait tukar guling aset berupa hotel TOP Malioboro di dalam tubuh PT. Garuda Mitra Sejati, GMS.
Kuasa hukum menyebut klarifikasi menjadi penting bagi pemegang saham PT. GMS hasil klarifikasi ini berpengaruh langsung terhadap susunan komposisi kepemilikan saham di PT GMS. Pihaknya yang belum berhasil bertemu dengan pimpinan Bank Bukopin telah meminta penjadwalan terkait pertemuannya dengan pimpinan Bank tersebut.
Dugaan penipuan Investasi hotel ini berawal dari ketidak sepahaman antara pihak pemegang saham dengan direksi PT. GMS terkait hotel top Malioboro yang dijadikan aset tukar guling 24 lembar saham PT. GMS oleh Direktur Utamanya SKN. Kasus bermula saat Direktur Utama PT. GMS SKN membeli 24 lembar saham baru di PT. GMS yang tiap lembar sahamnya kala itu dihargai 1 milyar 160 juta rupiah. Namun oleh SKN dibayar dengan 24 bilyet giro yang ternyata hanya satu yang bisa dicairkan sedangkan siasanya tidak bisa dicairkan, kemudian skn melakukan tukar guling asetnya yaitu hotel TOP Malioboro sebagai ganti untuk membayar 23 lembar saham tersebut yang diduga asetnya di agunkan di Bank Bukopin.
“Saya pegang ini dokumen bawah tangan sih, yang dibuat oleh Direksi PT. GNS pada saat itu. Mereka membuat dokumen pengalihan aset, sayangnya pengalihan aset itu tidak pernah di tindak lanjuti, yang mana harusnya itu dilakukan. Belakangan ada klaim melalui media sosial bahwa aset itu sudah menjadi milik PT. GNS, itulah tujuan kami mencoba melakukan klarifikasi hari ini ke Bank Bukopin, karna Direksi yang sekarang sudah tidak lagi di percaya sama para pemegang saham” Jelas Julius Rutumalessy (Kuasa hukum pemegang saham PT.GNS)
AGUNG RISTIONO, RBTV.