Kasat reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan, ayah korban curiga karena saat sehari sebelum pelaku ditangkap korban demam. Saat itu sang anak ingin membuang air besar lantas dicebokin ayahnya.
“Maaf setelah korban demam ingin buang air besar dan dicebikin oleh Bapaknya namun si korban merasa kesakitan di Anusnya setelah dilakukan pengecekan oleh orang tua nya dan di cek ke dokter bahwa ada bekas luka”Jelas Riksi Adrian (kasat Reskrim Polresta Sleman)
Riski menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan beberapa saksi dan gelar pelaku, kakek NGT, 58, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Mapolresta Sleman.
Barang bukti yang turut disita kaos lengan panjang, celana dalam, dan celana panjang. Riski mengakui, barang bukti kayu yang digunakan pelaku sampai sekarang belum ditemukan.
Perbuatan cabul dilakukan pelaku saat korban sedang pulang dari tpa di dekat rumahnya. Korban dipanggil, kemudian dipiting oleh pelaku dan dibawa ke tempat yang sepi.
Kakek NGT dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak RP 5 miliar.
WIDI, RBTV.