Kejadian pencurian sepeda motor ini terjadi pada Sabtu di sebuah indekos yang berada di Dusun Ngoto, Bangunharjo Sewon Bantul. Kejadian berawal saat seorang mahasiswi Stevanie warga Merauke Papua Barat, memarkirkan motornya Honda Beat di halaman depan indekosnya.

Keesokan harinya korban Stevanie bermaksud akan menggunakan sepeda motor itu, namun dirinya terkejut karena motor berpelat nomor polisi AB 3314 YP yang ditinggal dalam keadaan dikunci stang itu raib.

Atas peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sewon dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.  Dari serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan polisi berhasil mengidentifikasi terduga sebagai pelaku yang diketahui berinisial KPB. Dari keterangan yang didapat, pelaku nekat melakukan tindak pencurian tersebut bukan karena murni menginginkan harta korban namun lebih pada karena sakit hati.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Sudah saling kenal bahkan 1 kost, tentangga kamar ibaratkan seperti itu, karna kost itu banyak yang menghuni”. Jelas AKP Hanung Tri Widayanto (Kapolsek Sewon)

DELLY, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *