Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, para peserta Pemilu hingga simpatisan diharapkan menaati aturan yang telah di tentukan. Salah satunya tidak melakukan kampanye di rumah ibadah, sesuai dengan aturan larangan yang tercantum dalam pasal 280 ayat (1) Huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk mewujudkan suasana damai selama Pemilu 2024 berlangsung, Kanwil kementrian agama, Kemenag DIY, menghimbau pada  peserta Pemilu 2024 supaya tidak memanfaatkan rumah ibadah untuk kepentingan politik praktis. Seluruh rumah ibadah di Yogyakarta harus terbebas dari ajang kampanye, baik Parpol, calon legislatif, maupun pasangan Capres-Cawapres. Selain itu, tokoh-tokoh agama juga dilarang berkampanye termasuk dalam khotbah jumat.


Masmin Afif, Kepala Kanwil Kemenag DIY mengatakan, “kita mengatakan kepada teman-teman dan seluruh tokoh-tokoh agama untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah, institusi pendidikan dijadikan untuk tempat ajang kampanye praktis. Tempat ibadah kita manfaatkan untuk beribadah, untuk memberikan pendidikan keagamaan, mental dan akhlak. Nanti kita sampaikan untuk bisa mewujudkan suasana yang damai.”

Berdasarkan tahapan Pemilu 2024 yang berlaku, masa kampanye terhitung di mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Masyarakat juga dihimbau untuk melapor jika mendapati simpatisan atau peserta pemilu melakukan aksi kampanye di tempat ibadah, untuk melaporkannya ke badan pengawas Pemilu.

AGUNG RISTIONO, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *