YOGYAKARTA-Dalam Upaya memerangi tindak pidana perdagangan orang, TPPO badan pelindungan pekerja mogran Indonesia Indonesia Kembali menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pencegahan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan oaring, pekerja mogran Indonesia.
Dalam arah kebijakan badan perlindungan pekerja migran Indonesia, BP2MI, tergambar tema besar yakni pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia non procedural. Sekretaris daerah DIY, Beny Suharsono dalam sambutannya mengungkapkan konsep perlindungan yang pertama adalah pegulasi yang ketat yang meliputi kebijakan hukum yang tegas dan penguatan hukum. Penerapan undang-undang yang ketat yang meliputi kebijakan hukum yang tegas dan penguatan hukum. Penerapan undang-undnag yang ketat terhadap penempatan illegal dan kegiatan mafia tenaga karja harus dilakukan termasuk pengawasan agen perekrutam, peneriman dan penempatan pekerja migran.
“dalam konsep perlindungan secara holistic dapat saya sampaikan bahwa ada beberapa aksi perlindungan tenaga migran dari mafia tenaga kerja yang diaksanakan dan terus diperkuat yaitu yang pertama regulasi yang tepat, meliputi kebujakan hukum yang tegas penerapan undang-undang yang tepat terhadap penempatan imigran dan kegiatan mafia tenaga kerja ini mengenai pengawasan pengretrutan, pengiriman dan penempatan peerta migran. Berikutnya adalah penguatan hukum caranya adalah memperkuat hukuman bagi pelaku mafia kerja dan memastikan yang adail dan tegas terhadap praktik-praktik illegal.” Tegas Beny Suharsono
Seperti diketahui pekerja migran juga memiliki hak asasi manusia sama halnya dengan pekerja lainnya. Untuk itu, negara juga wajib memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia karena setiap warga negara berhak mendapat perlindungan tanpa diskriminasi.
Agung Ristiono,RBTV.