Sebidang tanah di Laweyan Purwosari Surakarta seluas 216 meter persegi yang telah bersertifikat, dijual oleh Mar Intan penjualan awal dilaukan secara bawah tangan. Penjual tanah tersebut adalah ibu kandung tergugat, akun rumawas warga Kota Yogyakarta.  
Namun karena terjadi sengketa bidang tanah tersebut kemudian diblokir oleh BPN Surakarta. Blokir tersebut tertarung dalam surat keterangan pendaftaran tanha yang ditandatangani oleh KASI hubungan BPN Surakarta Dwi Agus Purwanto tertanggal tujuh Mei tahun 2019.  
Namun kini pemilik  tanah akun Rumawas menjadi heran karena di atas tanah sengketa yang diblokir BPN Surakarta muncul perjanjian pengikatan jual beli tertanggal  2 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh notaris Novita Puspitasari. Bahkan pula kini akaun rumawas digugst perdata di pengadilan negeri Yogyakarta oleh Handariningsih, pembeli bidang tanha tersebut.   

“usai penyelidikan Polda DIYyang disampaikan ke kami terjadi transaksi jual beli atas SHM nomor 543 diatas tanah sengketa untuk itu terkait kasus kami pertama, kmai mohon kepada bapak ketua majlis pengawas wilayah notaris Jawa Tengah, pengawas daerah Surakarta, dalam pemeriksaan dugaan jabatan notaris atas sesuai aturan yang berlaku, kedua kami mohon  bapak ibu majlis hakim negeri Yogyakarta dalam memutus perkara jual beli SHM nomor 543 diatas tanah sengketa kami harap berpedoman pada aturan yang berlaku.” Ujar Akun Rumawas


Akun Rumawas mengetahui bidang tanha tersebut dijual setelah sebelumnya melaporkan adanya penggelapan tanah ke POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta.  
Untuk mencari keadilan akun rumawas juga melaporkan ke majelis pengawas notaris, karena adanya dugaan notaris tersebut tidak proposioanal.

Widi,RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *