Yogyakarta – Setelah melibatkan Dewan Pengupahan yang mempertemukan antara perwakilan pekerja dan dunia usaha, Pemda DIY, akhirnya mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi UMP untuk tahun 2024 mendatang di Gedhong Pracimasana Komplek Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan pada pertimbangan dan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, perhitungan UMP DIY tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang “Perubahan Atas Peraturan Pemerintah” Nomor 36 Tahun 2021 tentang “Pengupahan”.

Atas dasar tersebut Pemprov DIY menetapkan UMP DIY pada tahun 2024 sebesar 2.125.897,61 atau naik sebesar 7,27 persen jika dibandingkan dengan tahun ini yang sebesar  1.981.782,39.

Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan kenaikan yang diumumkan telah dipertimbangkan dari beragam aspek termasuk angka inflasi tahun berjalan dan juga pertumbuhan ekonomi Yogyakarta.

Beny Suharsono selaku Sekda DIY mengatakan, “Ada 0,1 sampai 0,3 kita mengambil yang tertinggi yaitu 0,3. Sehingga dari angka inflasi di 3,3 kita sepakat mencari jalan akademis dan inflasi 3,3 dijadikan rujukan menjadi inflasi 7,27 yang menghasilkan keputusan UMP 2024. Pemprov DIY menetapkan UMP DIY pada tahun 2024 sebesar 2.125.897,61 juta dibandingkan dengan tahun ini sebesar 1.981.782,39 juta.”

Sementara itu perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Tim Apriyanto menerima dan akan menaati penetapan UMP yang dikeluarkan Pemprov DIY. Dirinya juga menghimbau kepada pengusaha yang ada di DIY untuk juga ikut mentaati regulasi yang sudah ditentukan.

Tim Apriyanto sebagi perwakilan APINDO DIY menyebutkan, “Apa yang sudah menjadi keputusan Pak Gubernur dalam UMP 2024, dan tentunya kita juga berharap dengan dibantu oleh kawan-kawan dari UPD, akademisi, dan para pekerja. Kita juga berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan upah pekerja diluar upah minimum itu yang kami lakukan. Dengan demikian kami juga menghimbau kepada para pengusaha untuk mentaati apa yang menjadi regulasi upah minimum DIY. Dan tentunya angka yang kita putuskan ini adalah angka yang terbaik, yang bisa kita lakukan di tahun 2024.”

Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi dasar kabupaten atau kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang paling lambat akan diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota pada tanggal 30 November mendatang dan diharapkan UMK dapat lebih besar dari UMP DIY.

AGUNG RISTIONO, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *