DA alias Celeng menusuk bagian perut dan tangan rekannya yang berinisial MY alias Mamad. Sebelum kejadian, MY alias Mamad, mengatakan istri DA alias Celeng, boleh meminjam uang asal bersedia ditiduri

Setelah mengucapkan hal itu, MY alias Mamad kemudian menghilang sekitar tiga minggu. Baru kemudian muncul pada hari sabtu malam. Kemunculan MY alias Mamad itu untuk mengajak minum-minuman keras. Menerima ajakan minum, DA kemudian mengikuti ajakan dengan membonceng MY sambil membawa pisau dapur. Di tengah jalan, DA alias Celeng kemudian menusuk MY di bagian perut dan tangan, akibatnya korban harus dilarikan ke rumah sakit.

AKP Riski Adrian, Kasat Reskrim POLRESTA Sleman mengatakan, “kadang hal yang pelaku menganggap pelaku ini sakit hati kepada korban, yaitu si pelaku pernah meminjamkan uang atau pinjam meminjam uang sama korban, namun perkataan korban boleh aku pinjamkan uang namun istrimu saya pakai atau berhubungan tubuh dengan saya.”

Penyidik menetapkan DA alias Celeng sebagai tersangka pelanggaeran pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

WIDI RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *