Seorang penghuni kos di Karangwuni, Caturtunggal, Sleman melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman kepada polisi. Ana seorang perempuan berusia 18 tahun melaporkan kejadian yang dialaminya, yaitu terlihat adanya ponsel yang diarahkan pada dirinya dari luar jendela. Saat kejadian, korban mengaku sedang rebahan di dalam kamar kos.
Menerima laporan, polisi segera bergerak dan kemudian menemukan seorang penjaga kos-kosan tersebut berinisial NS yang berusia 49 tahun asal Klaten, Jawa Tengah. Saat ditangkap NS tidak mengakui perbuatannya, bahkan saat polisi memeriksa ponsel milik terduga pelaku, simpanan foto dan video tidak ditemukan. Karenanya Satreskrim Polresta Sleman kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap ponsel tersebut bersama POLDA DIY.
Setelah pemeriksaan tersebut, akhirnya polisi dapat menemukan foto-foto dan video yang telah dihapus oleh pelaku. Dalam penilaian polisi, foto dan video tersebut mengandung muatan seksualitas atau pornografi.
AKP Riski Adrian selaku KASAT RESKRIM POLRESTA Sleman menjelaskan, “Akhirnya kita menemukan beberapa foto dan beberapa video. Dan rupanya perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali terhadap korban, kita menemukan tiga foto yang berbeda, dan satu video yang berbeda, dan tentunya foto dan video itu kami menganggap mengandung pornografi”
Kepada polisi NS mengaku perbuatannya itu hanya iseng belaka. Selain kepada korban ANA, NS mengaku juga telah mengambil video dan foto secara sembunyi-sembunyi atau candid kepada korban lainnya.
Untuk memperkuat persangkaan pelanggaran undang-undang ITE, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, sprei, dan selimut di kamar korban serta celana boxer dan celana dalam milik korban.
Widi, RBTV.