SOLO – Satreskrim Polresta Surakarta menangkap komplotan pencuri HP di Kota Solo, Jawa Tengah. Terduga tiga orang pelaku ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam proses pengejaran. Tiga orang tersangka pencurian HP yaitu inisial E-F, G-N dan Y-G. Para pelaku tersebut ditangkap saat berada di sebuah kos di Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan pemeriksaan Polresta Surakarta, komplotan ini baru pertama kali melancarkan aksinya di Kota Solo. Mereka melakukan aksinya di Kota Solo ditengah acara yang digelar di kawasan Pura Mangkunegara. Polisi juga menjelaskan dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Sasaran mereka adalah pengunjung yang menyimpan HP di saku celana.
Komplotan tersebut juga menjual HP curian dengan harga yang bervariasi sesuai jenis HPnya. Kapolresta Surakarta. KOMBES POL Iwan Saktiadi mengatakan, tengah memburu dua orang tersangka lain yang saat ini dalam status buron.
Saat konferensi Pers KOMBES POL Iwan Saktiadi mengatakan bahwa, “bersama dengan warga setempat kita mendatangi sebuah kos-kosan yang didalamnya tertangkap 3 orang yang saat itu juga sedang mengkonsumsi sabu-sabu, jadi pada saat ditangkap ada 3 orang dan yang 2 masih buron, pada saat itu didapati dilokasi masih ada 5 buah HP dari total 12 HP hasil mereka mencuri di Pura Mangkunegara”.
Menurut pengakuan tersangka FE, “dulunya saya mengamen pak, karena gak punya uang orang tua keluarga, jadi saya ikut pak, yang ngajak yang masih buron, dengan mengatakan langsung ke Solo dan akan dibiayai, memilih Solo karena acaranya gratis dan tahu acaranya dari sosial media”.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Rizki Budi Pratama
RBTV