YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) DIY bersama dengan Komisi Informasi Daerah DIY menggelar ‘sosialisasi keterbukaan informasi publik dalam rangka evaluasi layanan publik BAWASLU DIY’.
Keterbukaan informasi publik ini menjadi tujuan utama kegiatan masyarakat agar mendapat kemudahan dalam akses informasi terkait kegiatan BAWASLU, baik itu mengenai tugas pokok BAWASLU hingga informasi terkait penindakan dalam kasus sengketa dan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Kegiatan ini juga melibatkan BAWASLU kabupatan dan kota di DIY, serta perwakilan komunitas mahasiswa dan disabilitas.
Bayu Mardinta Kurniawan, KORDIV Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi BANWASLU DIY mengatakan, “Termasuk sengketa proses PEMILU ataupun penanganan pelanggaran, kami akan menginformasikan kepada masyarakat, memang tidak ada dalam batasan-batasan tertentu terkait dengan informasi pribadi, atau dalam proses itu tidak semua informasi terutama yang berkaitan dengan pribadi itu, tidak bisa kami buka tapi terkait dengan perkembangan kasus itu pasti akan kami informasikan.”
Muhammad Hasyim selaku Ketua Komisi Informasi Daerah DIY juga menyampaikan, “Temen-temen di BANWASLU baik DIY, maupun kabupaten dan kota untuk betul-betul menerapkan prinsip keterbukaan, sebagaimana diatur oleh undang-undang PEMILU dan itu juga memberikan akses kepada masyarakat supaya bisa mendapatkan informasi berita. Secara umum, infomasi yang berkaitan dengan BANWASLU sebagai bahan publik, maupun karena sekarang sudah mendekati PEMILU dan sudah mulai tahapan maka ini sangat penting dilakukan keterbukaannya. Informasi berkaitan dengan penyelenggaraan PEMILU khususnya berkaitan dengan ketegasan BANWASLU”
Sosialisasi ini di gencarkan BAWASLU menyusul mendekati massa kampanye PARPOL Peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai akhir bulan November. Masyarakat di dorong untuk ikut berperan aktif dalam memberikan masukan terkait kinerja BAWASLU dalam melakukan pengawasan.
Agung Ristiono, RBTV.