SLEMAN – Jajaran Satreskrim Polresta Sleman menangkap empat remaja, masing-masing berinisial MR, MG, AG, dan RI dari rumah mereka masing-masing. Di antara mereka yang ditangkap, AG dan RI diketahui masih di bawah umur. Sehingga tidak dikenai penahanan di Rutan Polresta Sleman, tetapi dititipkan di Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta sambil menjalani proses pemidanaan.

Aksi keempat remaja itu bermula saat mereka pulang dari Bunker Kaliadem di Cangkringan. Sampai di Pasar Tempel, mereka melihat ada sekelompok orang yang berada di tempat angkringan. Keempat remaja ini menganggap mereka berasal dari kelompok lain yang berlawanan. Karenanya, keempat remaja ini kemudian terlibat cekcok. Bersamaan kejadian tersebut, seorang tukang ojek berinisial MS, yang berusaha melerai justru menjadi korban penganiayaan. Akibatnya, bagian wajah si tukang ojek mengalami luka-luka.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka lewat Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

AKP Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Sleman, mengatakan, “Jadi setelah cekcok, akhirnya terjadilah baku hantam, kejar-kejaran. Yang mana si korban terkena di daerah mukanya, sobek dipukul oleh pelaku tersebut dan kakinya ditabrak. Sehingga salah satu bagian dari motor pelaku juga dijadikan barang bukti di meja di depan.”

Widi, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *