YOGYAKARTA-Ketua RW 13 Panembahan, Aryunanto Bayu Aji, mengatakan bahwa aturan larangan atribut politik di wilayahnya ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Setiap momen pemilihan, pihaknya selalu tegas melarang adanya pemasangan atribut politik yang dapat menimbulkan sampah visual. Selain itu, aturan pelarangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik akibat kampanye yang tidak teratur.
Ditambahkan, meski tidak ada atribut partai politik di wilayahnya, namun bukan berarti di wilayah tersebut golput atau tidak menerima parpol. Pihaknya tetap memberikan ruang bagi partai mana pun atau caleg untuk bersosialisasi. Aturan pelarangan atribut politik ini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua RW 13 Panembahan, Aryunanto Bayu Aji, mengatakan, “Kita sampaikan kepada warga bahwa tetap bebas atribut, namun juga kali ini saya juga tidak mau warga saya salah memilih. Kami juga tidak mau warga kami memilih salah satu parpol yang tidak sesuai atau tidak pas sesuai hati mereka. Sehingga memberi kesempatan seperti ini.”

Rinamaulita, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *