Solo – Kedua orang tersangka berinisial B warga Klaten dan A-N warga Salatiga mencuri mobil milik korban, berinisial E-S yang berprofesi sebagai pemandu karaoke.
Tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang tidak sadarkan diri akibat minuman keras. Diketahui jika kedua tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama. Selain satu unit mobil, para tersangka juga membawa kabur uang senilai 1 juta rupiah dan handphone.
Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kapolresta Surakarta dalam konfrensi pers menyatakan “Pada saat korban tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras. Tersangka kemudian memperdayai dan mengambil uang serta kunci kendaraan bermotor korban, kemudian dibawa pergi oleh para pelaku.”
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Rizki Budi Pratama, RBTV.
