SOLO- Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti menyampaikan, saat ini korban ditampung sementara, oleh dirinya. Korban kasus potong alat vital, berinisial IPN tersebut, merupakan suami dari terdakwa, Yenita Carolina.
Asri juga mengatakan, istri korban menjadi satu-satunya orang yang siap bersedia merawat korban IPN. Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi, kliennya meminta majelis hakim agar bisa segera bebas.
Sebelumnya diketahui, sudah ada perjanjian damai antara korban dan terdakwa. Asri menambahkan, terdakwa akan segera merawat korban, setelah dinyatakan bebas.
Yenita Carolina, Terdakwa menyatakan “ Cukup saya aja yang lain jangan, jangan mengikuti emosi, untuk yang lain jangan, biar ga fatal akibatnya. Penyesalan saya seumur hidup. Saya ingin suami saya yang terbaik. Saya rawat dengan tulus dan ikhlas.
Asri Purwanti, Kuasa Hukum Terdakwa menerangkan “ Untuk bebas nanti tentu akan kami di tempat yang aman di tempat kami. Kita selaku kuasa hokum bertanggung jawab karena mereka antara korban dan terdakwa, kebetulan korban itu sekarang memang tinggal di tempt kantor kami. Karena memang sudah kami sampaikan melalui pledoi baik keluarganya maupun siapapun sudah tidak ada yang peduli dengan keadaan korban. Saya selaku kuasa hukum dari terdakwa sangat kasihan. Saya selaku kuasa hukum dari terdakwa merasa kasihan melihat keadaan korban yang sudah pasrah, yang setiap hari butuh pampers 5-7 pampers, butuh untuk hidup butuh untuk makan, kesehatan. Kalau tidak kami yang memikirkan rasa kemanusiaan siapa lagi.”
Kasus pemotongan alat vital suami, yang dilakukan oleh istri ini, terjadi pada Mei 2023 lalu. Perbuatan tersebut didasari, karena emosi dan sakit hati.
Rizki Budi Pratama, RBTV.