Puluhan warga yang merupakan pelaku pembuang sampah sembarangan hasil razia tangkap tangan petugas Aparat Satpol PP, Rabu siang menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Puluhan warga tersebut telah terbukti melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah.

30 pelaku di hadirkan, dan secara bergiliran menjalani persidangan. Usai mengakui perbuatannya di hadapan ketua hakim serta dibuktikan keterangan saksi dari Petugas Satpol PP, para pelaku pembuang sampah sembarangan diberi sanksi membayar denda sebesar 400 ribu rupiah. Sanksi denda ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Satpol PP sebesar 500 ribu rupiah.

Meski lebih ringan dari tuntutan, putusan denda sidang tersebut masih dirasa berat oleh salah satu terdakwa yang sebelumnya ingin meminta keringanan hanya membayar 50 ribu. Warga ini juga mengaku selama ini kesulitan membuang sampah bahkan berulang di tolak Petugas Depo Lantaran depo sudah penuh. 

Tri Jatmiko, Terdakwa Pembuang Sampah Semabarangan Menyatakan “Dan 500 itu menjadi satu persent jadi 50, ternyata hanya dikurangi 100 ribu aja. Ya otomatis seperti saya sendiri merasa keberatan, karena tidak ada penghasilan tetap, dan ini juga sudah keputusan dari Yang Mulia ya kita sendiri tidak bisa mengelak. Daerahnya Asem itu dari jam 5 sampai jam 6 sudah penuh, jadi sudah di atas jam 6 itu sudah tidak diterima lagi. Karena truk sudah penuh kita bawa pulang lagi. Karena seperti kemarin itu saya bawa pulang, terjatuh satu itu dikira sampah, itu kalau saya sengaja membuang ya semua.”

Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, pemberlakuan sanksi sidang yang diberlakukan 1 September ini merupakan upaya hukum terakhir Pemkot Yogyakarta setelah sebelumnya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi pre-emtif dan preventif sejak Januari.

Terdakwa pembuang sampah sembarangan ini merupakan hasil penindakan dan pengawasan petugas yang mulai dilakukan secara masif.

Octo Noor Arafat, Kadinas Satpol PP Menyatakan “Dari tuntutan kami 500 ribu, kemudian Hakim memutuskan 400 ribu kami pada dasarnya menerima, tapi kami sangat berharap ini menjadi bagian dari efek jera masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau tidak membakar sampah karena ini ada 2 Pasal berbeda, baik di Pasal 33 huruf E maupun huruf F terkait dengan pembuangan sampah. Jadi efek jera itulah yang kita harapkan dan masyarakat mau mematuhi ketentuan yang ada, terlebih dengan sudah dimulai dibukanya depo-depo oleh Pemerintah Yogyakarta, mulai pukul 6 sampai pukul 10, pukul 12, dan pukul 13.

Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta kini juga tengah menyiapkan aturan dan sanksi terkait warga luar daerah yang kedapatan buang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta.

Agung Ristiono, RBTV.

By Erin RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *