Tahapan Pemilu 2024 kini terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta. Beberapa persyaratan pemilih juga telah disampaikan kepada publik terkait mekanisme di Pemilu 2024 mendatang.

Diantaranya adalah proses pindah memilih bagi warga yang akan melakukan perubahan hak pilihnya juga telah dilayani KPU Kota Yogyakarta.

Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Erizal mengatakan, proses pindah memilih dilayani paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Masyarakat yang mengurus pindah memilih melalui KPU Kota Yogyakarta, PPK pada 14 kecamatan, dan PPS pada 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta nantinya akan dicatat masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).

Sejumlah alasan yang memungkinkan masyarakat dapat mengurus pindah memilih antara lain bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di, tugas belajar atau menempuh pendidikan di luar negeri dan pindah domisili.

Erizal, Komisioner KPU Kota Yogyakarta Menyatakan “2019 biasanya masyarakat berbondong-bondong nya kalau sudah mepet. Nah sekarang mohon bantuannya kalau sudah dapat informasi pindah memilih ini, segera mungkin saja untuk melakukan atau mengurus pindah memilih. Sehingga kami terbantu nanti memetakan distribusi pemilih pindah itu dimana saja.”

Saat ini jumlah daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 di Kota Yogyakarta sebanyak 321.645 pemilih, terdiri atas 166.851 pemilih perempuan dan 154.794 pemilih laki-laki. DPT tersebut didominasi pemilih muda dari kalangan milenial (usia 25-39 tahun) mencapai 87.337 atau 27 persen dan Gen Z (Usia 17-24 Tahun).

Agung Ristiono, RBTV.

By Erin RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *