

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menyampaikan bahwa deklarasi Netralitas Pemilu Tenaga Pendidik ini diinisiasi oleh Kepala Disdikpora agar ASN yang ada di lingkungan Disdikpora terutama tenaga pendidik harus netral, tidak berpihak, adil dan menunjukkan komitmen untuk mensukseskan pemilu 2024. Deklarasi ini diikuti oleh kepala satuan pendidikan dari TK, SD, SMP hingga SKB yang ada di Kota Yogyakarta.
Sementara untuk pengawasan melekat kepada atasan langsung, sehingga apabila itu dilakukan oleh Kepala Sekolah SD atau SMP maka pengawasan diserahkan kepada Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta. Bahkan penjabat Wali Kota juga meminta kepada seluruh ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial yang dimiliki dan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong.
Penjabat Walikota, Singgih Raharjo Menyatakan “Kemudian ini didiasi oleh Kadis Dikpora, untuk seluruh kepala satuan pendidikan baik itu TK, SD, SMP, SKB yang dilakukan ikrar bersama. Ikrar ini dalam rangka untuk mengingatkan dan menunjukkan bahwa seluruh ASN di lingkungan Dinas Dikpora, ini betul-betul akan menjalankan netralitas itu sendiri.”
Rinamaulita, RBTV.