Kapolsek Bambanglipuro AKP Rusdianto mengatakan, pelaku ditangkap usai membobol rumah milik Suharto warga Dusun Kanutan Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro Bantul.
Aksi pencurian ini terungkap pada minggu dinihari pukul 04.30 WIB. Saat itu istri korban yang hendak berangkat ke pasar akan mengambil uang di lemari. Mendapati uangnya sejumlah 2,5 juta raib, dan sadar handphone merk Redmi 9 juga tidak ada, korban segera melaporkan ke Polsek Bambanglipuro.
Setelah mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari TKP polisi menemukan beberapa alat bukti yang mengarah kepada tersangka. Pelaku kemudian ditangkap dan ternyata pernah ditahan di Polsek Pajangan pada 2021 dalam kasus yang sama.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CBR150 yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
AKP Rusdianto, Kapolsek Bambanglipuro Menyatakan “Dari rumah hendak berangkat ke pasar dan akan mengambil uang dilemari plastik sejumlah 2,5 juta, sudah tidak ada setelah, setelah itu mencari handphone merk Redmi juga tidak ada, setelah itu juga menanyakan ke saksi pertama, juga tidak ada setelah kejadian tersebut. Kemudian, korban melaporkan ke Polsek Bambanglipuro. Ini yang pelaku ini, melewati belakang rumah untuk melakukan pencurian, ia melewati belakang rumah.”
Delly, RBTV.