Satuan reskrim polres Bantul berhasil mengungkap motif pembunuhan perempuan paruh baya di sebuah kos di Mancingan Parangtritis, Kretek Bantul. Dari hasil penyelidikan, korban sempat memijat pelaku dengan tarif 100 ribu rupiah.

Kasat reskrim polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal satreskrim polres Bantul bersama jatanras polda DIY, pelaku tega menghabisi nyawa korban yang bernama Tiyasmi, 54 tahun Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah, karena ingin mencuri hp dan uang senilai 150 ribu yang di simpan di belakang casing hp. Aksi pelaku di lakukan saat korban tengah tertidur.

Pada saat kejadian korban terbangun lalu kaget melihat hp miliknya mau di ambil, dan berteriak. Karena panik pelaku mencekik leher korban dan menyumpal mulut korban dengan tisu. Tersangka juga membekap wajah korban dengan bantal hingga korban tidak bergerak.

Pelaku di kenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku mendapat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Hasil penyelidikan yang di lakukan satrsekrim polres Bantul bersama jatanras polda DIY. Dari keterangan saksi-saksi terduga, mengarah ke tersangka IRS, karena tersangka IRS yang terakhir kali bertemu dengan korban. Pada 1 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terduga pelaku dapat di amankan oleh satreskrim polres Bantul bersama jatanras polda DIY, di Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta.” Ungkap AKP Bayu Sila, kasat reskrim polres Bantul

“Saya melihat korban sedang tidur dan melihat hp, yang ingin saya ambil. Belum tahu kalau di casing hp ada uang saat itu. Saya dan korban sudah pernah bertemu sebelumnya. Saya mengajak korban untuk memijat saya saat itu.” Ungkap IRS, tersangka

Delly, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *