KPU Sukoharjo menggelar Rapat Pleno, untuk penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih dalam pemilu anggota DPRD Sukoharjo, tahun 2024. Dalam rapat tersebut, mereka menetapkan 45 legislator terpilih.
Terdapat 2 nama caleg PDIP, yang sebelumnya terancam tidak lolos. Mereka adalah Aristya Tiwi Pramudiyatna, dari dapil 2 dan Ngadiyanto dari dapil 5 Sukoharjo.
“Nomor 6, Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. Suara sah 5.330, nomor urut dalam DCT 5, dari PDI Perjuangan. Nomor 6, Ngadiyanto. Suara sah 6.256, nomor urut dalam DCT 4, dari partai PDI Perjuangan,” ujar Komisioner KPU Sukoharjo Bambang Muryanto.
Ketua KPU Sukoharjo, Syahbani Eko Raharjo mengatakan, dalam Rapat Pleno ini, penetapan di lakukan berdasarkan caleg dengan suara terbanyak. Parpol sebagai peserta pemilu, di berikan kesempatan mengganti caleg, sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024. Seperti apabila caleg terpilih meninggal dunia, di berhentikan parpol, atau bermasalah dengan hukum, bisa di ganti dengan nomor urut berikutnya. Pengajuan penggantian ini, di Batasi sampai 14 hari dari penetapan.
“KPU Kabupaten Sukoharjo, melaksanakan Rapat Pleno terbuka. Terkait dengan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih. Yang di tetapkan hari ini,” ujar Syahbani Eko Raharjo, Ketua KPU Sukoharjo.
Dari 45 orang, legislator terpilih di Sukoharjo, 20 orang di antaranya adalah wajah baru. Parta politik di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PKB dan Nasdem. Akan mengisi di DPRD Sukoharjo.