Kapolsek Kalibawang, berhasil membekuk pria asal Kalibawang, berinisial YRS. Ia di amankan pada 8 April lalu dengan tindakan penganiayaan yang di laporkan oleh korban, yaitu RS. Penganiayaan terjadi pada 18 Desember 2023 dini hari. Saat itu, RS sedang mengendarai sepeda motor menuju Pasar Muntilan melewati jalan di wilayah Kelurahan Banjaroyo, Kalibawang.
Saat berkendara itulah, RS di hentikan oleh YRS dan PGS. Keduanya langsung berlari ke arah RS dengan gerakan seakan hendak memukul. Lalu menendang motornya hingga oleng. RS yang panik langsung berbalik arah untuk menghindari pelaku yang masih terus mengejarnya. Ia lalu berusaha mencari pertolongan di lokasi yang saat itu sedang banyak orang.
Warga yang melihat kejadian itu turun untuk melerai mereka dan meminta RS untuk pergi. Namun ternyata kedua pelaku masih mengejar korban dan kembali memukul dan menendang tubuhnya.
“Di sekitar TKP korban di berhentikan oleh seseorang dan seseorang tersebut berlari ke arah korban dengan Gerakan seperti hendak memukul. Kemudian mengejar dan menendang sepeda motor korban hingga oleng. Selanjutnya korban berbalik arah untuk menghindari pelaku. Korban kemudian mencari pertolongan, setelah sampai di tempat banyak orang korban berhenti. Namun para pelaku ini Kembali mengejar dan melakukan kekerasan atau melakukan pemukulan. Salah satu pelaku menghantamkan benda keras kearah helm korban,” ujar AKP Zainuri, Kapolsek Kalibawang.
Menurut pengakuan YRS, ia terganggu dengan suara knalpot motor yang di kendarai RS. Padahal menurut Zainuri, knalpot yang di gunakan RS juga bukan jenis blombongan. Yrs mengaku terganggu dengan suara motor rs yang seperti “di bleyer-bleyer” saat melewati jalan kampung pada dini hari. Ia pun mengaku sempat meneriaki RS sebelum menganiayanya.
“Saya terganggu karena suara knalpot nya yang seperti di bleyer-bleyer. Saya meneriaki korban, kemudian korban berhenti. Kemudian ketika saya masih jalan mendekati, korban tiba-tiba tancap gas sambil bleyer-bleyer lagi. Setelah itu baru saya kejar dan kemudian saya pukul,” ujar YRS, Pelaku.
YRS di kenakan Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan hingga 7 tahun.
Bagas, RBTV.