
Kepala satpol PP Kota Yogyakarta, octo noor arafat mengungkapkan bahwa, kawasan Malioboro yang selalu ramai dikunjungi wisatawan lokal dan mancanegara ternyata punya aturan khusus, tidak banyak yang mematuhinya hingga ribuan orang kena teguran. selain wisatawan luar jogja, jumlah tersebut termasuk warga lokal dan pelaku usaha yang sehari-hari beraktivitas di malioboro.
Teguran lisan kepada ribuan wisatawan dan pelaku usaha di kawasan malioboro tersebut sebagai peringatan awal, masih bersifat persuasive, terutama jasa pariwisata tiap hari di malioboro kami berikan kartu kuning. kartu kuning itu merupakan bentuk edukasi agar para pengusaha pariwisata, di sekitar malioboro paham dengan aturan perda nomor 2 tentang kawasan tanpa rokok. Mengingat, denda yang diberikan menurut aturan ini cukup tinggi yakni terbesar sampai rp 7 juta. satpol pp ,gencar melaksakan pendekatan kepada pelaku usaha di kawasan malioboro yang memungkinkan ada tempat khusus rokok.
“Kepada para pelaku usaha jasa pariwisata Malioboro termasuk warga local ini 457 sedangkan wisatawan dari luar kota Jogja 2.466 sehingga secara rata-rata setiap hari ada 8 orang yang dilakukan teguran terhadap perokok biasa ataupun vape rokok elektrik termasuk bagian dari yang kita lakukan teguran, teguran kita masih bersifat persuasive, dan terutama para pelaku usaha jasa pariwisata yang setiap hari setiap saat ada di Malioboro kita berikan kartu kuning”Jelas Octo Noor Arafat (kepala satpol pp kota Yogyakarta).
RINAMAULITA, RBTV.