Sleman – Kementerian Komunikasi dan Digital (KomdigI) memusnahkan 75 unit peralatan telekomunikasi ilegal yang tidak berizin dan tidak tersertifikasi. Seluruh barang sitaan tersebut berasal dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Proses pemusnahan digelar di halaman Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Yogyakarta, Kalasan, Sleman.

Puluhan perangkat yang dinyatakan ilegal ini dihancurkan dengan cara dirusak secara fisik dan digilas menggunakan mesin khusus. Tindakan tersebut dilakukan agar perangkat tidak dapat dipergunakan kembali.

Menurut pihak Kementerian, penggunaan alat telekomunikasi tanpa izin dapat menimbulkan gangguan terhadap masyarakat, terutama karena berpotensi mengacaukan spektrum frekuensi radio yang digunakan secara publik.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP Suprihatoyanto, mengungkapkan bahwa banyak tindak kejahatan yang berawal dari pemanfaatan perangkat telekomunikasi ilegal. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan penertiban agar perangkat tersebut tidak menjadi sarana pelanggaran hukum.

Plh. Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian KomdigI, Ervan Fathurokhman Adiwijaya, menegaskan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi wajib memenuhi standar regulasi dan sertifikasi.

“Sesuai perundangan, setiap perangkat telekomunikasi harus memiliki izin agar penggunaan spektrum radio menjadi lebih teratur,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Yogyakarta, Enik Sarjumanah, menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan telekomunikasi serta mencegah potensi gangguan terhadap pengguna resmi.

Aksi pemusnahan menjadi pengingat bahwa regulasi telekomunikasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga perlindungan terhadap stabilitas jaringan dan keamanan masyarakat.

Widi / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *