Bantul – Seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun di Kabupaten Bantul menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan kekasih ayah kandungnya. Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat tindakan kekerasan yang diterimanya.

AR, bocah tersebut, diketahui menderita luka bekas cakaran di kepala dan punggung, serta lebam dan robekan pada bagian telinga. Sejak kedua orang tuanya bercerai, AR tinggal bersama ayahnya di sebuah kontrakan wilayah Parangkusumo, Bantul. Selama dua tahun tinggal bersama ayah dan kekasih ayahnya berinisial NIS (31), AR juga dilaporkan belum pernah disekolahkan meskipun telah memasuki usia sekolah.

Kasus ini terungkap ketika seorang tetangga mendengar tangisan korban dari dalam rumah. Ketika ditengok, korban terlihat menangis dan pelaku tampak marah. Setelah pelaku meninggalkan rumah, tetangga menanyakan kondisi AR dan korban mengaku baru saja mengalami kekerasan.

Mendengar laporan warga, ibu kandung korban yang tinggal di Mergangsan, Kota Yogyakarta, langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Petugas kemudian bergerak mengamankan barang bukti berupa sapu lidi serta membawa NIS untuk diperiksa.

“Dari hasil penyelidikan, penganiayaan dilakukan berulang kali hingga menimbulkan banyak luka pada tubuh korban,” ujar AKP Sutrisno, Kapolsek Kretek Bantul.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan kekerasan karena merasa kesal terhadap korban.

“Saya kesal karena korban dianggap bandel,” ujar NIS, yang juga dikenal dengan nama Putri Ciu.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Delly | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *