Sukoharjo — Ratusan warga di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menggelar aksi di lingkungan tempat tinggal mereka. Aksi ini dilakukan untuk menuntut agar pengelolaan Masjid Al Ghofur, yang berada di Karanglo, Waru, Kecamatan Baki, dikembalikan kepada warga setelah diduga diambil alih oleh salah satu organisasi masyarakat.
Dalam aksi yang berlangsung sepanjang jalan menuju masjid tersebut, warga membentangkan berbagai poster berisi tuntutan agar pengelolaan masjid sepenuhnya berada di tangan masyarakat setempat. Mereka menilai masjid harus menjadi sarana ibadah yang dikelola dan diputuskan oleh warga lingkungan sendiri.

Aksi itu turut dihadiri oleh Kepala Desa Waru, tokoh agama, pemuda, ibu-ibu jamaah, dan Sunardi Siswodiharjo selaku pewakaf tanah pembangunan masjid tersebut. Kepala Desa Waru, Pardijo, menyatakan bahwa pemerintah desa akan memfasilitasi aspirasi warga untuk menegaskan kembali hak masyarakat terhadap masjid tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak pewakaf, Al Ghozali, menjelaskan duduk perkara mengenai pengelolaan Masjid Al Ghofur yang dibangun pada tahun 2019. Menurutnya, persoalan muncul saat masuk ke tahap legalitas wakaf. Pada ikrar wakaf pertama, tidak tercantum nama organisasi masyarakat mana pun. Namun, dalam sertifikat wakaf yang muncul kemudian, tercantum nama ormas tersebut sehingga memicu keberatan dari warga.
Kasus ini masih terus bergulir. Warga menegaskan bahwa masjid merupakan fasilitas umum untuk kegiatan ibadah umat setempat sehingga pengelolaannya harus berpihak kepada masyarakat.
Rizki Budi Pratama | RBTV
