Wonogiri, Jawa Tengah — Sebuah rumah warga di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, hangus terbakar akibat aksi nekat seorang penagih hutang. Peristiwa yang terjadi di Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, tersebut diduga berkaitan dengan praktik pinjaman ilegal atau bank plecit yang kerap meresahkan masyarakat.

Rumah milik seorang warga setempat itu dibakar oleh seorang pria bernama Yohanes Jeny, yang diketahui bekerja sebagai penagih hutang. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas kobaran api melalap hampir seluruh bagian rumah beserta isinya hingga habis tak tersisa.

Insiden ini bermula dari masalah hutang piutang antara pemilik rumah dan seorang rentenir. Menurut hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku mengaku membakar rumah tersebut lantaran kesal karena korban terus menghindar setiap kali dilakukan penagihan.

Dalam keterangannya, Yohanes Jeny mengakui bahwa aksi nekat itu dilatarbelakangi rasa frustrasi karena korban tak kunjung memberikan kepastian pembayaran.

Sebelum pembakaran terjadi, pelaku juga sempat melakukan berbagai bentuk teror di rumah korban, seperti melempar batu hingga mengancam akan membakar rumah tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Wonogiri, IPTU Agung Sedewo, yang menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memastikan besaran hutang korban yang memicu tindakan tersebut.

Akibat perbuatannya, Yohanes Jeny dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik pinjaman ilegal atau bank plecit masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang terjerat dalam lingkaran hutang dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang tidak manusiawi.

Rizki Budi Pratama | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *