Sleman — Dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Sleman berhasil ditangkap Polsek Gamping. Kedua tersangka, yakni RKA, seorang mahasiswa asal Kebumen, dan FAR (16), anak di bawah umur asal Jakarta, ditangkap setelah terlibat pencurian bersama sepasang suami istri yang hingga kini masih buron.

Para pelaku diketahui berangkat dari Jakarta menuju Klirong, Kebumen, sebelum membawa RKA dan FAR ke Yogyakarta. Setibanya di Sleman, mereka berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan. Sasaran akhirnya ditemukan di kawasan Baledono, Gamping—sebuah Honda Scoopy milik pegawai toko yang sedang bekerja.
Korban berinisial WPH baru menyadari kehilangan motor pada malam hari setelah diberi tahu rekannya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan bahwa kedua tersangka kini ditahan dan polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver–hitam. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pasangan suami istri yang terlibat masih dalam pengejaran.
Widi | RBTV
