Bantul — Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari pascakejadian jalan putus yang melanda Padukuhan Wunut, Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri. Status tersebut berlaku mulai 21 November hingga 5 Desember 2025, dengan fokus pada upaya mitigasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak.

Bencana jalan putus yang terjadi akibat cuaca ekstrem beberapa hari terakhir memutus akses utama warga. Pemerintah daerah bersama BPBD Bantul kini melakukan penanganan darurat untuk memastikan kebutuhan logistik, kesehatan, serta keamanan warga dapat terpenuhi.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan bahwa penetapan status tanggap darurat diperlukan agar pemerintah dapat melakukan percepatan penanganan dan mobilisasi sumber daya. Menurutnya, langkah-langkah penanganan darurat harus segera dilakukan untuk mencegah dampak lanjutan mengingat potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi.

Dengan penetapan status ini, Pemkab Bantul membuka peluang dukungan lintas instansi, termasuk TNI–Polri, relawan, dan lembaga kemanusiaan, guna mempercepat pemulihan akses dan pelayanan kepada masyarakat.

Delly – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *