Yogyakarta — Seorang pria di Kota Yogyakarta ditangkap aparat Polsek Gondomanan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui media sosial. Pelaku menggunakan modus menjanjikan pernikahan untuk membuat korban percaya dan tidak waspada.

Pelaku diketahui bernama Dhian Yoga Arie Wibowo, warga Purworejo. Ia ditangkap setelah korban melaporkan hilangnya sepeda motor miliknya. Kapolsek Gondomanan, AKP Basungkawa, menjelaskan bahwa pelaku menggandakan kunci motor korban sebelum menjalankan aksinya. Ketika korban lengah, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dan segera menjualnya.

AKP Basungkawa menyebutkan bahwa uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli berbagai barang yang diinginkannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Agung | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *