BANTUL — Tujuh terdakwa dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Raharjo bersama dua hakim anggota, Dhitya Kusumaning Prawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

Sidang berlangsung sejak siang hingga petang. Seluruh terdakwa hadir langsung, kecuali Vitri Wartini dan Indah Fatmawati yang mengikuti sidang secara daring karena berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Majelis hakim membacakan putusan secara berurutan mulai dari Triono, Anhar Rusli, Bibit Rustamta, dan Vitri Wartini, kemudian Triyono, Muhammad Achmadi, serta Indah Fatmawati.

Triono divonis dua tahun penjara dan menyatakan tidak mengajukan banding. Anhar Rusli dan Bibit Rustamta masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan. Anhar memilih mengajukan banding, sementara Bibit masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Triyono lainnya dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan. Muhammad Achmadi divonis dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp500 juta, subsidier lima bulan kurungan. Adapun Indah Fatmawati divonis sepuluh bulan penjara.

Salah satu amar putusan memerintahkan pengembalian sertifikat tanah milik Mbah Tupon. Namun, kuasa hukum korban, Sukiratnasari, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut masih dibebani hak tanggungan dan berada di bank, sehingga hakim hanya dapat menyerahkan fotokopi sertifikat hak milik kepada Mbah Tupon.

Kuasa hukum menyatakan masih akan membahas langkah lanjutan karena proses mengambil kembali sertifikat asli dinilai tidak mudah.

Delly – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *