Kulon Progo — Sejumlah anak muda di Kabupaten Kulon Progo menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kulon Progo sebagai bentuk penolakan terhadap rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Revisi tersebut dinilai berpotensi melonggarkan aturan promosi rokok dalam kegiatan publik, termasuk konser dan kegiatan sosial.

Aksi damai ini digelar oleh komunitas yang menamakan diri Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok. Mereka menyatakan keberatan terhadap kemungkinan adanya kelonggaran promosi dan sponsorship rokok dalam ruang publik sebagaimana tercantum dalam draf revisi regulasi tersebut. Para peserta aksi membawa poster dan spanduk berisi seruan agar DPRD tetap melindungi generasi muda dari dampak negatif rokok.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda KTR DPRD Kulon Progo, Raden Sunarwan, menjelaskan bahwa wacana pemberian kelonggaran bagi sponsorship rokok pada konser maupun kegiatan sosial masih dalam tahap pembahasan. Namun, ia mengakui bahwa hal tersebut berpotensi memberi ruang lebih besar bagi industri rokok untuk menyasar anak muda.

Aspirasi para peserta aksi diterima langsung oleh Pansus Revisi Perda KTR DPRD Kulon Progo. Koordinator aksi, Titi Marsifah, menegaskan bahwa pihaknya berharap regulasi yang dihasilkan tetap mengedepankan aspek kesehatan serta perlindungan anak dan remaja dari paparan promosi rokok.

Saat ini, penyempurnaan revisi Peraturan Daerah KTR masih dalam proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Masyarakat berharap hasil akhir regulasi tersebut tetap membawa manfaat bagi kesehatan publik, khususnya generasi muda.

Bagas | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *