Bantul – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pundong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul. Pelaku berinisial TRG (40), warga Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berhasil diamankan polisi setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga ke luar daerah.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi beberapa waktu lalu di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Siwod Broiler milik Tri Widodo, yang beralamat di Dusun Bodowaluh RT 006, Kalurahan Srihardono, Pundong.
Menurut keterangan Kapolsek, sebelum kejadian, pelaku datang ke lokasi berpura-pura mencari pekerjaan di tempat pemotongan ayam tersebut. Pemilik usaha menyampaikan bahwa tidak ada lowongan kerja, namun mempersilakan pelaku datang kembali apabila ingin membantu kegiatan di RPA. Malam harinya, pelaku sempat menginap di lokasi tersebut.
“Pada dini hari, setelah memastikan situasi sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban,” ujar AKP Rumpoko.
Keesokan paginya, korban bersama saksi terkejut mendapati motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula. Setelah melakukan pencarian namun tidak menemukan hasil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pundong melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan bukti yang cukup, petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor dari tangan seseorang berinisial KC di wilayah Magetan, Jawa Timur.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa pelaku TRG juga terlibat dalam tindak pidana lain berupa penggelapan satu unit mobil dan dua sepeda motor. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polsek Adipala dan Polres Cilacap.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP Rumpoko.
Delly – RBTV
