Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, memuat identitas pemegangnya, dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. Bagi banyak orang, memiliki paspor tidak hanya untuk keperluan liburan, tetapi juga untuk urusan bisnis, pendidikan, atau kepentingan lainnya. Jika Anda ingin mengetahui cara membuat paspor beserta persyaratannya, panduan ini akan memudahkan Anda menjalani prosesnya dengan lancar.
Persyaratan Permohonan Paspor
Berdasarkan informasi dari imigrasi.go.id, berikut dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat paspor:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku ijazah (pilih salah satu).
- Surat pewarganegaraan Indonesia, bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama, bagi yang telah mengganti nama, dari pejabat berwenang.
- Persyaratan tambahan untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun, antara lain e-KTP orang tua, akta kelahiran anak, paspor orang tua, dan buku nikah orang tua.
Pengajuan paspor anak harus didampingi oleh orang tua atau wali, dan kehadiran orang tua atau wali juga diperlukan saat proses pengambilan foto. Memastikan seluruh dokumen lengkap menjadi kunci agar proses pembuatan paspor berjalan lancar tanpa hambatan.
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran paspor dapat dilakukan melalui dua cara:
- Menggunakan aplikasi M-Paspor, yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
- Permohonan manual, dengan datang langsung ke kantor imigrasi.
Berikut prosedur permohonan manual :
- Isi data di aplikasi atau loket permohonan, dan lampirkan dokumen yang telah disiapkan.
- Petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen.
- Jika dokumen lengkap, petugas akan memberikan tanda terima permohonan beserta kode pembayaran.
- Jika dokumen belum lengkap, petugas akan mengembalikan dokumen, dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan Paspor
Proses penerbitan paspor terdiri dari beberapa tahapan penting untuk memastikan dokumen lengkap, identitas terverifikasi, dan persyaratan terpenuhi, berikut mekanisme yang bisa anda ketahui :
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan: Petugas memeriksa dokumen untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
- Pembayaran biaya paspor: Pemohon membayar biaya sesuai jenis dan masa berlaku paspor.
- Pengambilan foto dan sidik jari: Data biometrik dicatat sebagai identitas resmi.
- Wawancara: Pemohon diwawancarai singkat untuk memastikan keabsahan dokumen.
- Verifikasi: Data yang diberikan dicek ulang untuk menghindari kesalahan.
- Adjudikasi: Tahap pengesahan akhir sebelum paspor diterbitkan dan siap diambil.
Biaya Pembuatan Paspor
Pembayaran biaya pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline. Biaya berbeda-beda tergantung jenis paspor dan masa berlakunya. Berikut informasi lengkap mengenai biaya pembuatan paspor :
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp. 1.000.000
- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku lima tahun): Rp. 350.000
- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku sepuluh tahun): Rp. 650.000
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku lima tahun): Rp. 650.000
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku sepuluh tahun): Rp. 950.000
Dengan mempersiapkan dokumen secara lengkap, mengikuti prosedur pendaftaran, dan memahami mekanisme penerbitan, proses pembuatan paspor dapat berjalan lebih efisien, jelas, dan bebas hambatan. Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan seputar pembuatan paspor, Anda dapat mengunjungi website resmi imigrasi.co.id.
DINDA FAJARWATI
