Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dipastikan akan menerima penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran mendatang. Kondisi ini berdampak langsung pada belanja operasional, terutama yang berkaitan dengan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026, pendapatan dari transfer ke daerah mengalami penurunan sekitar Rp119 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp1,4 triliun menjadi Rp1,2 triliun.

Penurunan tersebut turut berimbas pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebagian besar dialokasikan untuk membayar gaji ASN. Nilainya turun dari Rp660 miliar menjadi Rp643 miliar. Mengingat belanja pegawai merupakan kebutuhan utama, Pemkab Kulon Progo akan memprioritaskan alokasi anggaran untuk sektor tersebut pada tahun mendatang.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian dan penghitungan ulang terhadap RAPBD 2026 agar program-program prioritas daerah tetap dapat berjalan.

“Kami akan melakukan perhitungan ulang terhadap anggaran agar tetap bisa menjaga keseimbangan, terutama untuk belanja wajib seperti gaji pegawai. Pemerintah daerah tetap berupaya memastikan program prioritas masyarakat tidak terhambat,” ujar Triyono.

Sementara itu, Dana Keistimewaan (Danais) untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan tidak mengalami pengurangan. Dengan demikian, alokasi Danais untuk Kulon Progo tetap aman. Namun, Triyono menegaskan bahwa dana tersebut tidak dapat digunakan untuk menutup defisit belanja operasional maupun program daerah, karena penggunaannya telah diatur secara ketat oleh Pemerintah Daerah DIY.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan layanan publik dan efektivitas program pembangunan, sambil tetap menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan kondisi keuangan yang ada.

Bagas / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *