Sukoharjo – Jajaran Polres Sukoharjo berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi dalam dua bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian, mulai dari kendaraan bermotor hingga mobil truk.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang ditimbulkan dari seluruh kasus tersebut mencapai sekitar Rp170 juta.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah keterlibatan seorang mahasiswa berusia 21 tahun, yang nekat mencuri sepeda motor di area kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Sementara tersangka lainnya berasal dari latar belakang berbeda, namun memiliki modus yang sama mengambil barang milik orang lain tanpa hak.
“Seluruh tersangka sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses hukum di Polres Sukoharjo,” ujar AKBP Anggaito.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polisi juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan wilayah dari tindak kriminal serupa.
Rizki Budi Pratama / RBTV
