Sragen – Seorang guru taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli muridnya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Kasus ini menggegerkan warga setempat dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan anak di lingkungan pendidikan.
Pelaku, pria berusia 46 tahun, ditangkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian. Kecurigaan muncul ketika sang anak menolak pergi ke sekolah dan mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan gurunya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya dengan modus mengantar korban ke kamar mandi. Perbuatan tersebut terjadi saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lain,” ujar AKP Ardi Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Sragen.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan sekolah, terutama bagi anak-anak usia dini yang sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual.
RIZKI BUDI PRATAMA / RBTV