Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan aset rampasan negara kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) melalui skema hibah. Total nilai aset yang diserahkan mencapai lebih dari Rp11 miliar, yang terdiri dari enam bidang tanah beserta bangunannya, serta tiga unit jet ski.
Serah terima dilakukan secara resmi oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat lalu.
Seluruh aset yang dihibahkan merupakan hasil eksekusi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas berbagai kasus korupsi besar. Aset-aset tersebut selanjutnya akan dicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah (BMD) dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik di wilayah DIY.
Direktur KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa penyerahan aset ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga menyasar pada pengembalian kerugian negara dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa hasil kejahatan tidak hanya dirampas, tetapi juga dikembalikan untuk kepentingan publik. Ini adalah bagian dari pendekatan holistik dalam pemberantasan korupsi,” ujar Mungki.
Ia juga menegaskan bahwa KPK akan melakukan monitoring pascaserah terima selama satu tahun untuk memastikan bahwa aset dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dan kepercayaan yang diberikan oleh KPK. Ia berkomitmen bahwa aset yang diterima akan dikelola dan digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta.

“Kami menyambut baik hibah ini, dan akan memastikan aset ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga DIY,” kata Paku Alam X dalam sambutannya.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan peluang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat layanan publik dengan memanfaatkan aset negara yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus korupsi.
Diketahui, ini bukan kali pertama DIY menerima hibah aset rampasan dari KPK. Enam tahun lalu, Pemda DIY juga memperoleh hibah aset berupa tanah dan bangunan dari kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Joko Susilo, dalam kasus simulator SIM.
Melalui langkah ini, KPK berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus mendorong pemanfaatan aset negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Agung | RBTV