YOGYAKARTA — Sejumlah pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) menyebut telah terjadi peradilan sesat (miscarriage of justice) dalam kasus yang menjerat Menteri Perdagangan tahun 2015, Thomas Trikasih Lembong. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan hasil eksaminasi publik atau pengujian putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dilakukan oleh para akademisi UII.
Sebanyak tujuh pakar hukum UII melakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan tersebut. Dari hasil kajian, mereka menemukan adanya kekeliruan mendasar dalam penerapan hukum oleh majelis hakim. Para pakar menilai, hakim mengabaikan asas lex specialis sistematis, karena mengangkat pelanggaran hukum administrasi menjadi tindak pidana korupsi.
Selain itu, para akademisi UII menilai tidak terdapat kerugian keuangan negara atas kebijakan impor gula kristal yang dijalankan Tom Lembong. Ia juga dinilai tidak memiliki niat jahat (mens rea) saat mengambil kebijakan tersebut, serta tidak memperoleh keuntungan pribadi.
Muhammad Arif Setiawan, Pakar Hukum UII:
“Dari hasil eksaminasi kami, terlihat jelas ada kekeliruan dalam penerapan hukum. Pelanggaran administrasi seharusnya tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.”
Para pakar hukum UII menegaskan, kegiatan eksaminasi publik ini tidak memiliki muatan politik, melainkan murni merupakan kajian akademik untuk menegakkan prinsip keadilan dan memastikan penerapan hukum berjalan sesuai koridor yang benar.
Widi – RBTV