Bantul –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol di kalangan pelajar. Melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul dan DPRD Kabupaten Bantul, Satpol PP menggelar kegiatan edukasi di SMA Negeri 3 Bantul.
Acara yang mengangkat tema “Dialog Penegakan Peraturan Daerah” ini menyasar para pelajar sebagai target utama. Kegiatan ini bertujuan membekali generasi muda dengan pemahaman mengenai bahaya narkoba dan miras, serta pentingnya menjauhi kedua zat terlarang tersebut sejak dini.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan yang kami lakukan secara langsung kepada siswa. Dengan memahami bahaya narkoba dan miras, generasi muda dapat terhindar dari pengaruh buruk yang bisa merusak masa depan mereka,” ujar Jati Bayu Broto, Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP Bantul juga menggandeng BNNK Bantul sebagai mitra strategis dalam penegakan peraturan daerah sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi generasi muda.
Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajah, menyampaikan bahwa pelajar merupakan kelompok usia yang paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba dan miras, baik sebagai korban maupun pelaku. Oleh karena itu, edukasi dan pencegahan harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
“Edukasi yang dikemas ringan dan menggunakan teknologi ini sangat membantu kami dalam menyampaikan pesan penting kepada siswa. Diharapkan, mereka tidak hanya memahami, tapi juga mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing,” ungkap Arfin.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba dan miras. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi contoh bagi lembaga pendidikan lainnya.
“Kami mendukung penuh langkah Satpol PP dan BNNK dalam mengedukasi siswa. Edukasi ini bukan hanya penting, tapi mendesak, agar para pelajar memiliki pemahaman yang mendalam tentang dampak negatif zat terlarang,” tegas Jumakir.
Kegiatan edukasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Satpol PP Bantul dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar tidak hanya menjadi pribadi yang sadar hukum, tetapi juga mampu menjaga diri dan lingkungannya dari ancaman narkoba dan miras.
Delly – RBTV