Yogyakarta – DPRD Kota Yogyakarta mendorong Pemerintah Kota untuk memperketat kebijakan terkait penggunaan kantong plastik sekali pakai. Meskipun saat ini telah diberlakukan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pengurangan Sampah Plastik Sekali Pakai, regulasi tersebut dinilai masih terlalu longgar dan belum cukup efektif menekan jumlah sampah plastik di kota ini.

Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, menegaskan bahwa lemahnya regulasi membuat berbagai upaya pengurangan sampah plastik tidak berjalan maksimal. Menurutnya, aturan yang hanya bersifat pembatasan belum cukup kuat untuk mengatasi persoalan sampah plastik yang terus meningkat.

“Kita butuh aturan yang lebih tegas, bukan hanya membatasi, tapi juga melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, DPRD mendorong agar Pemerintah Kota segera memperbarui dan mempertegas kebijakan yang ada, termasuk mempertimbangkan penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di toko, pasar, dan pusat perbelanjaan. Langkah ini diyakini akan membuat pengelolaan sampah menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.

Rina Maulita – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *