Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang diterbitkan Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini sangat penting karena menjadi salah satu syarat dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, mengurus visa, hingga izin tinggal di luar negeri.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung atau belum mengetahui cara untuk mengurusnya.Untuk itu, berikut disampaikan tata cara pembuatan SKCK, Persyaratan dalam membuat SKCK serta jadwal pelayanan, Khususnya bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK di Polresta Yogyakarta.
Guna menunjang pelayanan yang praktis dan efisien, Polresta Yogyakarta membuka layanan fasilitas regristrasi SKCK secara digital melalui aplikasi SuperApp Presisi Polri.
Tata Cara Registrasi Online SKCK
Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
- Unduh aplikasi SuperApp Presisi Polri.
- Daftar akun dan lengkapi profil diri.
- Tunggu hingga akun terverifikasi.
- Masuk kembali ke menu dan pilih layanan SKCK.
- Ajukan permohonan SKCK sesuai petunjuk.
- Pastikan kepesertaan JKN/BPJS aktif.
- Isi daftar pertanyaan yang tersedia.
- Setelah registrasi berhasil, pemohon akan mendapatkan barcode dan bukti pembayaran melalui email.
Pembayaran PNBP dilakukan sebesar Rp30.000 melalui BRIVA.
Persyaratan Dokumen SKCK
Setelah registrasi online, langkah berikutnya adalah datang ke Polresta Yogyakarta dengan membawa dokumen berikut:
- Bukti pembayaran dan formulir pendaftaran online.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 5 lembar.
- Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS.
- Rumus sidik jari.
Di Polresta Yogyakarta, petugas akan memindai barcode registrasi, memverifikasi data, dan memproses penerbitan SKCK. Jika semua data dinyatakan valid, SKCK langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Jadwal Pelayanan SKCK Polresta Yogyakarta
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @polresjogja, layanan SKCK dibagi menjadi tiga sesi:
- Pelayanan pagi: Senin–Jumat, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Pelayanan sore: Selasa & Kamis, pukul 15.00–17.00 WIB.
- Pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP): Senin–Jumat, pukul 08.00–11.00 WIB, bertempat di Gedung MPP Balai Kota Yogyakarta.
Dengan adanya layanan registrasi online serta pembagian jadwal pelayanan yang teratur, masyarakat kini bisa mengurus SKCK dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Inovasi ini tidak hanya mempersingkat waktu pengurusan, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pemohon yang dapat menyesuaikan waktu sesuai kebutuhan.
Dinda Fajarwati