Solo
Seorang pemuda berinisial TK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta. TK dilaporkan melakukan aksi penggelapan onderdil motor milik temannya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan, kasus bermula ketika korban meminta bantuan tersangka untuk merestorasi motornya. Namun, bukannya diperbaiki sesuai pesanan, TK justru melepas seluruh onderdil motor korban dan memasangnya pada motor pribadinya. Motor tersebut kemudian dijual oleh tersangka.

Korban yang curiga karena motornya tak kunjung selesai, berusaha menemui tersangka namun selalu gagal. Hingga akhirnya, korban mendapati motornya dalam kondisi hanya tinggal rangka. Dari pengakuan TK, motor miliknya yang telah dipasang onderdil curian itu berhasil dijual seharga Rp8 juta.

Uang hasil penjualan diketahui digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Polisi menyebut, TK menjual motor tersebut beserta onderdil melalui media sosial.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Rizki Budi Pratama – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *