Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan sampah setelah dipastikan tidak lagi diperbolehkan membuang limbah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, mulai Januari 2026.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa hingga akhir 2025 Kota Yogyakarta masih diperkenankan membuang sampah ke TPA Piyungan, namun dengan batas maksimal 600 ton per bulan. Kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk segera mencari solusi baru agar persoalan sampah tidak semakin menumpuk.
Pemkot Yogyakarta memastikan bahwa mulai tahun depan sistem pembuangan sampah tidak lagi menggunakan metode open dumping atau landfill. Langkah ini diambil karena kapasitas TPA semakin terbatas sehingga diperlukan perubahan pola pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Selain menekankan pentingnya reduksi sampah sejak dari rumah tangga, Pemkot juga menegaskan bahwa pengolahan limbah tidak bisa hanya mengandalkan sektor hilir. Upaya pengurangan dari sektor hulu harus dilakukan secara konsisten agar masalah sampah dapat tertangani secara tuntas.
“Dibutuhkan gerakan revolusioner yang mampu mengubah pola pikir masyarakat mengenai sampah. Dengan begitu, pengelolaan sampah bukan sekadar urusan pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan yang bersih dan berkelanjutan,” ujar Hasto.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi momentum bagi masyarakat Yogyakarta untuk lebih sadar lingkungan, mengurangi timbulan sampah, serta mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru dalam pengelolaan sampah di tingkat lokal.
RINAMAULITA/RBTV