Kulon Progo – DPRD Kulon Progo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas produksi pertanian sekaligus mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di wilayah Kulon Progo.

Dalam usulan tersebut, DPRD menekankan bahwa petani tidak hanya menghasilkan makanan tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan mendukung ketahanan pangan nasional. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kesejahteraan petani masih belum sebanding dengan kontribusi besar yang mereka berikan. Selain itu, Raperda ini juga dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi petani dalam menghadapi dinamika perubahan iklim, fluktuasi harga, hingga tantangan persaingan global. DPRD berharap, keberadaan regulasi tersebut mampu menciptakan iklim usaha pertanian yang lebih kondusif dan berkeadilan.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyambut baik pengusulan Raperda tersebut. Ia menilai langkah ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berbasis pada kemandirian pangan.

“Raperda ini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang adil bagi petani, memperkuat kelembagaan, menjamin akses pasar, serta menyediakan sistem jaminan sosial dan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Agung Setyawan.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa pertanian menjadi sektor penting yang tidak hanya berkontribusi terhadap perekonomian daerah, tetapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Oleh karena itu, perlindungan dan pemberdayaan petani menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera diakomodasi dalam bentuk regulasi daerah.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan petani Kulon Progo dapat lebih berdaya, mandiri, serta mampu meningkatkan daya saing produk pertanian lokal di pasar nasional maupun internasional.

Bagas/RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *